Polda Metro Jaya Luruskan: Rekening Koordinator AMPB Supriyono "Botok" Hanya Ditunda Transaksinya, Bukan Diblokir


Jakarta///Swara Hati Rakyat///Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening yang dikaitkan dengan penghimpunan dana untuk kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polisi menegaskan, rekening tersebut tidak diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penundaan transaksi diajukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus kepada pihak bank. Langkah itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (24/8/2026). 

Penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja. Selama periode itu, dana tetap berada di rekening pemiliknya dan tidak disita penyidik.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan. Pembatasan transaksi hanya dapat berlanjut jika terdapat tindakan hukum lain yang menjadi dasar.

Penyelidikan terhadap penghimpunan dana tersebut juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Polisi ingin memastikan tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.

Untuk melengkapi penyelidikan, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial.

Koordinasi itu diperlukan agar penyelidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. "Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026.

Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.

Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.(Subhan)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.