Jakarta///Swara Hati Rakyat///Konflik pengelolaan perkebunan sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak baru. Warga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melihat sengketa lahan, tetapi juga membongkar secara menyeluruh aliran uang dari hasil perkebunan sawit yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan juru bicara warga Batang Kumu, Abdul Aziz, Jumat (21/8/2026). Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan kebun sawit yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Torganda dan sejak lebih dari setahun terakhir dikelola Agrinas.
Menurut Aziz, publik berhak mengetahui berapa besar produksi kebun tersebut, berapa nilai penjualan hasil sawit, kepada siapa hasilnya dijual, serta ke mana uang dari aktivitas perkebunan itu disetorkan.
Yang perlu ditelusuri juga adalah hasil perkebunan sawit selama dikelola Agrinas. Ke mana hasilnya mengalir dan bagaimana pertanggungjawaban pengelolaannya,” ujar Aziz.
Ia meminta KPK menelusuri seluruh transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan kebun tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara.
Desakan itu muncul ketika konflik antara masyarakat dan pihak pengelola kebun kembali memanas. Sekitar 25 pekerja di lahan masyarakat dilaporkan mengalami luka parah setelah diserang sekelompok orang sekitar sepekan sebelumnya.
Bagi warga, benturan fisik tersebut bukan persoalan yang berdiri sendiri. Mereka menilai akar persoalan harus dibongkar, termasuk kejelasan status lahan dan dasar hukum pengambilalihan serta pengelolaan perkebunan.
Aziz secara khusus mempertanyakan dasar hukum penyitaan kebun sawit yang kemudian dikelola Agrinas. Ia menyebut penyitaan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” katanya.
Menurut Aziz, persoalan tersebut menjadi krusial karena penunjukan kawasan hutan tidak dapat begitu saja disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.
Ia mempertanyakan keberadaan dokumen yang semestinya menjadi bagian dari proses pengukuhan, termasuk Berita Acara Tata Batas, peta tracking polygon, hingga peta temu gelang.
Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada,” ujarnya.
Aziz kemudian menyinggung sejarah penunjukan kawasan hutan di Riau yang disebut telah dimulai sejak 1984. Ia mempertanyakan mengapa status kawasan tersebut masih menjadi sumber sengketa hingga kini.
Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali,” tegasnya.
Persoalan tersebut, lanjut Aziz, sebelumnya telah disampaikan kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025.
Namun, menurut dia, hingga kini bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud belum diperoleh warga.
Aziz juga merujuk sejumlah regulasi kehutanan, antara lain PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Ia berpendapat persoalan status kawasan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terus menjadi sumber konflik antara masyarakat, pemerintah dan pengelola perkebunan.
Aziz turut menyinggung putusan Mahkamah Agung Nomor 885 dan 2904 yang disebut memenangkan gugatan Koperasi Parsub dan Bukit Harapan di Sumatera Utara.
Ia mengklaim putusan tersebut memperkuat persoalan mengenai status kawasan yang selama ini hanya didasarkan pada penunjukan.
Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama,” katanya.
Di tengah sengketa tersebut, warga kini menuntut transparansi yang lebih luas. Mereka meminta pemerintah membuka dasar pengambilalihan lahan sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaan hasil perkebunan.
KPK juga didorong menelusuri aspek finansial pengelolaan kebun, terutama apabila terdapat indikasi bahwa hasil perkebunan yang seharusnya memberikan penerimaan bagi negara justru tidak tercatat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada konflik fisik di lapangan. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset atau hasil perkebunan, aparat penegak hukum harus menelusurinya secara transparan.
Sebab, di satu sisi masyarakat mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka kelola, sementara di sisi lain pengelolaan kebun menghasilkan komoditas bernilai ekonomi tinggi.
Karena itu, warga meminta seluruh rantai pengelolaan dibuka dari dasar penyitaan, status hukum lahan, produksi sawit, penjualan hasil kebun hingga aliran dana.
Jika pengelolaan tersebut benar-benar untuk kepentingan negara, warga menilai tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai hasil kebun dan pertanggungjawaban keuangannya.(Geo)
About swarahatirakyat
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.