Eks Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

 

Medan//Swara Hati Rakyat///Setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT), kini penggantinya, Deni Syahputra, juga duduk di kursi pesakitan dalam kasus yang sama.

Deni diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BTT Tahun Anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.081.211 atau sekitar Rp1,1 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). 

Selain Deni Syahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara juga mendakwa Elvandri, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batu Bara.

Dalam dakwaannya, JPU Ichsan Aulia Batubara menyebut kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Perbuatan para terdakwa dalam perkara korupsi dana BTT ini telah memperkaya diri sendiri, korporasi maupun orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU 

Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 dengan total pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Elvandri bertindak sebagai PPK, sedangkan Deni Syahputra menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan hasil audit, pelaksanaan proyek itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.081.211.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap terkait pengajuan nota keberatan (eksepsi).

Melalui penasihat hukumnya, Deni Syahputra menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sementara penasihat hukum Elvandri menyampaikan akan mengajukan nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi, telah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi dana BTT yang sama. 

Selain pidana penjara, Wahid dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.138.340.211.

Perkara ini berawal saat Wahid masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan bertanggung jawab mengelola realisasi dana BTT untuk sejumlah kegiatan, termasuk program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan pagu anggaran Rp5.170.215.770.

Dalam perkara tersebut, Wahid diduga bersama sejumlah rekanan, yakni Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, serta Direktur PT Zayan Abidzar, melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. ( BR )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.