*DAIRI* —(SHR) Praktik perjudian jenis dadu kopyok diduga kuat berlangsung secara terang-terangan di dalam sebuah kedai di belakang pasar malam Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, kedai tersebut beroperasi setiap malam. Di dalamnya terdapat meja permainan dadu dengan taruhan uang tunai. Kerumunan pemain dan penonton sudah dianggap hal biasa oleh masyarakat sekitar.
"Tempatnya di belakang pasar malam. Kedainya buka, di dalam main dadu pakai uang. Sudah lama, tapi tidak ada tindakan," tegas salah satu warga, Selasa 5 Agustus 2026.
*Desakan Tindakan Hukum*
Warga menuntut aparat penegak hukum segera menertibkan lokasi tersebut.
1. *Sanksi untuk Pengelola*: Diharapkan diproses hukum sebagai penyedia tempat perjudian. Sesuai Pasal 303 ayat 1 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
2. *Sanksi untuk Pemain*: Para pemain dan bandar yang tertangkap tangan juga diminta diproses sesuai Pasal 303 KUHP karena turut serta dalam perjudian.
Warga juga menyayangkan belum adanya tindakan dari pihak terkait hingga saat ini. Hal ini menimbulkan dugaan pembiaran di lapangan.
"Kami mendesak Kapolsek Tigalingga dan jajaran APH untuk segera melakukan penggerebekan. Jangan sampai ada dugaan tutup mata terhadap praktik yang sudah meresahkan ini," ujar warga lainnya.
*Tuntutan Warga:*
- Tutup dan segel kedai yang digunakan untuk judi
- Proses hukum pengelola, bandar, dan pemain
- Patroli rutin di area pasar malam agar tidak ada lokasi judi baru
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke Polsek Tigalingga dan Pemerintah Desa Tigalingga belum diperoleh.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.