Eks Kabag Tapem Setda Madina Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp639 Juta

 

Medan///Swara Hati Rakyat//Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, tetap dituntut dua tahun penjara meski telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp639 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Parwana Batubara dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Jimmy di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp639 juta, terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp253 juta. Hal ini menunjukkan sebagian kerugian negara telah dipulihkan melalui pengembalian dana oleh terdakwa.

JPU menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan  hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta milik terdakwa untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Menurut jaksa, perbuatan Hendra terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026).(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.