Kejari Medan Beri Restorative Justice, Roberto Kembali Tersandung Hukum dan Jadi Tersangka

 

Medan///Swara Hati Rakyat//Kesempatan kedua melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang baru diperoleh Dhayalen alias Roberto (41) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ternyata belum mengakhiri persoalan hukumnya. 

Belum lama penuntutannya dihentikan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roberto kini kembali berstatus tersangka dalam perkara berbeda.

Satreskrim Polres Aceh Tengah resmi menetapkan Roberto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/VI/Res.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 19 Juni 2026. 

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik menetapkan Roberto sebagai tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara.

Roberto dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban. 

Perkara tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 24 November 2024 sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Blang Mersa Lorong II Nomor 330, Desa Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena dilakukan tidak lama setelah Kejari Medan menghentikan penuntutan terhadap Roberto melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara KDRT.

Dalam perkara KDRT itu, Roberto diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Namun, setelah korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai tanpa syarat, serta mempertimbangkan keutuhan rumah tangga dan kepentingan anak, Kejari Medan mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice yang kemudian disetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan bahwa pemberian Restorative Justice didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, pemulihan hubungan keluarga, serta manfaat yang lebih besar dibandingkan proses pemidanaan. 

Meski demikian, penghentian penuntutan tersebut hanya berlaku untuk perkara KDRT. Sementara perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang ditangani Polres Aceh Tengah merupakan perkara terpisah, sehingga proses penyidikannya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Roberto kembali harus menjalani proses pidana, meski sebelumnya telah memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang berbeda.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.