Kasus Mengendap Selama Hampir 2 Tahun Penasehat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi



Medan - (SHR) Korban Penipuan dan Penggelapan, May Mulyana, melalui Penasihat Hukumnya, M.Hendra S.H.,M.H. mempertanyakan profesionalitas Penyidik/Juper (Juru Periksa) Polres Tebing Tinggi. Bagaimana tidak! Kasus delik aduan yang telah diajukan korban May Mulyana  pada 09 Desember 2024 lalu, hingga Agustus 2026 ini,  tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Selama hampir 2 tahun ini,  Pihak Penyidik Polres Tebing Tinggi tak kunjung menetapkan  Tersangka seorang oknum polisi berinisial PS dan seorang teman wanitanya berinisial AWL, sementara dugaan kuat tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan secara terencana terhadap May Mulyana sejauh ini sudah mampu difaktakan bukti buktinya.

Dalam keterangan Persnya di Medan, Kamis (06/08/2026) di Kantor  Pengacara MHR, Jalan Sisingamangaraja, Medan, menjelaskan,  May Mulyana, selaku korban penipuan dan penggelapan, mulanya berencana merintis usaha gula pada  2024 lalu, dan mencoba mencari seseorang yang bisa menyediakan, menjual partai besar  gula  sebanyak 10 ton.

Nah, momen ini justru dimanfaatkan    PS, yang diketahui sebagai aparat polisi aktif dan berpangkat Brigadir, mengiming-imingi, menjanjikan bahwa dia mampu menyediakan gula dengan partai besar melalui seorang kenalan  distributor gula   yang berlokasi di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.  Melalui distributor tersebut, gula yang dibutuhkan May Mulyana nantinya dapat segera dijemput di toko distributor tersebut.

Guna menjalankan aksinya tersebut, PS mengajak 2 orang teman wanitanya, AWL dan N guna membujuk korban agar bersedia pergi bersama ke  Kota Tebing Tinggi. Karena itu pada tanggal 9 Desember 2024, mereka bersama saksi saksi yang mendampingi lainnya berangkat ke Tebing Tinggi, tepatnya di Toko Sembiring  yang beralamat di Jalan Sutomo. Dengan gaya yang meyakinkan, PS  mengatakan bahwa dirinya dan AWL  sudah lama  memasok gula kepada  para konsumen melalui Toko Sembiring tersebut, baik itu dalam partai besar maupun kecil.

Guna lebih meyakinkan  korban May Mulyana, PS dan AWL, mendesak korban agar segera mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke nomor rekening seseorang.  PS dan AWL beralasan bahwa gula yang dibutuhkan May Mulyana siap untuk dimuat ke dalam unit truk, karenanya “PS dan AWL minta agar uang 150 juta tersebut agar segera ditransfer ke rekening BRI atas nama Tony Prasetya,” urai M.Hendra SH.,M.H sembari memperlihatkan bukti transfer tersebut.


Sesaat kemudian, PS dan AWL memberitahu May Mulyana, bahwa atas nama rekening Tony Prasetya tidak bisa lagi dihubungi sehingga gula tidak dapat dimuat ke truk, karenanya May Mulyana menjadi kecewa sekaligus curiga dan karena tidak mau terperdaya dengan akal bulus itu, May Mulyana meminta keduanya untuk bertanggung jawab atas raibnya uang 150 juta milik May Mulyana sekaligus meminta keduanya ikut hari itu juga membuat Laporan Kepolisian di Polres Tebing Tinggi, hingga akhirnya dapat diterbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/511/XII/2024/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada 09 Desember 2024.  Setelah beberapa bulan berlalu kemudian PS dan AWL kembali  didesak oleh May Malyana, untuk bertanggung jawab atas raibnya uang sebesar 150 juta tersebut, namun PS tidak bersedia bertemu langsung dengan May Mulyana, PS hanya mendelegasikan pertemuan dengan AWL saja. Meski telah bertemu dan berbicara langsung dengan AWL, May Mulyana tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang senilai 150 juta atau solusi hukum apapun. 

“Dari kronologis ini sudah jelas delik pidananya sangat kuat. Siapa pelaku utama Penipuan Penggelapan, siapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut atau turut serta, jelas sudah  sangat gamblang diketahui untuk ditangani. Jika sudah didapatkan fakta hukum adanya unsur bujuk rayu dari pelaku, unsur tipu muslihat, unsur nilai kerugian, adanya korban yang dirugikan, ini artinya sudah terpenuhi unsur-unsur  dugaan Pasal Penipuan dan Penggelapannya yang saat ini diatur pada Pasal 492 dan Pasal 486 (dahulu diatur dalam Pasal 378/372 KUHPidana), Undang-undang Nomor 1 tahun 2023,” tegas M.Hendara S.H.,M.H. kepada Awak media.

“Yang menjadi pertanyaan kita, sudah terang benderang kronologi hukumnya, unsur-unsur pasalnya, keterangan Pelapor maupun Terlapor berikut saksi saksi pendukung juga sudah final diperiksa, lantas mengapa  hingga detik ini Agustus 2026, perkara penipuan dan penggelapan tidak mendapat titik terang, yaitu belum ada  penetapan siapa tersangkanya. 

Yang dilihat, dirasakan dan terjadi sejauh ini hanyalah berkutat pada proses pemanggilan saksi-saksi,” yaitu PS dan AWL yang statusnya masih dikatakan sebagai saksi saksi, urai M.Hendra S.H., M.H. lagi.

Menurut M.Hendra S.H.,M.H, hal ini tentunya sangat lucu dan menggelikan dimana seyogianya Brigadir PS  dan AWL sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Ini juga menjadi pertanyaan kita, mengapa oknum polisi tersebut (PS, red) masih berstatus saksi. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya jadi bingung, teori hukum apa yang dipakai oknum Penyidik Polres Tebing Tinggi hingga tidak menjadikan PS,  AWL dan N menjadi tersangka untuk ditangkap sekaligus dilakukan penahanan. Itu yang kita pertanyakan sekarang ini. Ada apa ini ? dimana profesionalitas kepolisian khususnya dalam hal ini Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkhusus Penyidik maupun Kasatnya?” 

Yang lebih mengenaskan, May Mulyana selaku korban penipuan penggelapan dan tim Penasihat Hukumnya juga tidak pernah diajak atau diikut sertakan dalam gelar perkara sebagaimana layaknya tahapan awal penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Semestinya juga Penasihat Hukum dan korban turut dimintai hadir, dilibatkan dalam proses hukum gelar perkara. “Biar disitu kita buka-bukaan dan saling argumentasi hukum. Dimana  kendalanya, itupun kalau  memang ada. Sementara menurut keyakinan hukum kami tidak ada kendala hukum sama sekali,” kata M.Hendra S.H.,M.H, yang ada  hanyalah tuntutan komitmen profesionalitas hukum kepada pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Dan bahkan yang paling kita sayangkan juga, beberapa waktu lalu, pihaknya selaku tim Penasihat Hukum mencoba menghubungi Penyidik/Juper Polres Tebing Tinggi, tapi tidak diangkat telponnya sama sekali, semata-mata 

guna menegakan keadilan sekaligus mengklarifikasi sejauh mana perkembangan perkara korban May Mulyana, Kantor Pengacara MHR sebelumnya juga telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal 20 April 2026 kepada pihak Wasidik Polda Sumatera Utara (Poldasu) yang inti mempertanyakan perihal luar biasa lambannya proses penanganan perkara no LP/B/511/XII/2024/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, pada 09 Desember 2024, sekaligus meminta agar dilakukan gelar perkara khusus. (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.