SEMARANG —swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan dengan menghadirkan kepastian waktu dalam proses Peralihan Hak atas tanah. Salah satu terobosan yang akan diterapkan adalah Layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang mulai diuji coba secara bertahap pada 17 Agustus 2026.
Layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian proses peralihan hak, termasuk balik nama sertipikat. Selama ini, proses tersebut tidak hanya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), tetapi juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui skema baru tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 10 hari, dengan pembagian tahapan yang lebih terukur.
Tahap pertama mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat, termasuk pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai kapan proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan.
Penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, uji coba atau pilot project dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Tahap kedua dijadwalkan mulai 24 September 2026 dan akan melibatkan 24 Kantor Pertanahan. Setelah itu, layanan tersebut akan diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Menjelang penerapan layanan tersebut, masyarakat yang selama ini memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.
Salah satunya Tulus Satriawan (53). Berdasarkan pengalamannya mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang, proses Peralihan Hak sebenarnya sudah dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), masyarakat yang tengah mengurus proses Peralihan Hak di Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Menurutnya, pelayanan pertanahan yang diterima selama ini sudah berjalan sesuai harapan. Namun, bagi masyarakat, kecepatan pelayanan bukan satu-satunya hal yang dibutuhkan. Kepastian waktu penyelesaian juga menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima.
"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," kata Dedi.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan pengalaman layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.