HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Pelayanan: Balik Nama Ditargetkan 10 Hari


JAKARTA — swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan disebut sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan kedua transformasi layanan tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada 17 Agustus 2026.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Tiga Transformasi Pelayanan
Transformasi pertama diwujudkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan dalam waktu lima hari.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi, khususnya dalam proses balik nama sertipikat. Layanan ini menargetkan seluruh rangkaian proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.

Konsep tersebut diharapkan mampu menghilangkan ketidakpastian waktu yang selama ini dapat dirasakan masyarakat ketika mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Sementara itu, transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Diperkuat Pakta Integritas

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi juga diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama.

Enam Kepala Kantah menandatangani Pakta Integritas secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yaitu Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.

Pastikan Masyarakat Mendapat Kepastian

Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Nusron juga menekankan bahwa tujuan utama penerapan Peralihan Hak Terintegrasi bukan semata-mata mempercepat proses administrasi, tetapi memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” katanya.

Peluncuran tiga transformasi tersebut menjadi bagian dari agenda Kementerian ATR/BPN dalam membangun pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin memberikan kepastian, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun tata kelola organisasi.

Acara tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama jajaran Forkopimda.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.