Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan untuk Berikan Kepastian dan Kemudahan kepada Masyarakat

Menteri Nusron Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan untuk Berikan Kepastian dan Kemudahan kepada Masyarakat
JAKARTA —swarahatirakyat com
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua orientasi utama, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Transformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa semangat transformasi layanan pertanahan harus dipahami dan dijalankan bersama oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baik secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, kepastian dalam pelayanan menjadi hal penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses, waktu penyelesaian, serta tahapan yang harus dilalui ketika mengurus layanan pertanahan.

Selain kepastian, transformasi juga diarahkan untuk memberikan kemudahan. Pelayanan publik, kata Nusron, harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat sehingga proses administrasi tidak menjadi beban yang berlarut-larut.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Pengukuran Terjadwal Ditargetkan Selesai 12 Hari
Salah satu fokus transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN adalah Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah secara lebih terencana. Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian pelayanan sekaligus memberikan gambaran waktu yang lebih jelas kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari
Transformasi berikutnya menyasar layanan Peralihan Hak yang ditargetkan memiliki waktu penyelesaian paling lama 10 hari.

Dalam skema tersebut, setiap pihak memiliki batas waktu penyelesaian pada tahapan masing-masing. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari.

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh masyarakat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses pada Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan dapat berlangsung lebih pasti, cepat, terukur, dan mudah bagi masyarakat.

Menteri Nusron menekankan bahwa keberhasilan transformasi layanan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Diperlukan komitmen dan kesamaan langkah antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.

Transformasi layanan pertanahan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun pelayanan publik yang semakin modern, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pertanahan yang baik.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.