ATR/BPN, KPK dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Dorong Ekonomi Daerah
CIMAHI –swarahatirakyat com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disepakati melalui Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan kerja sama tersebut tidak sebatas pada penandatanganan komitmen, tetapi diarahkan untuk menyatukan data, sistem, sumber daya, serta kewenangan antarinstansi.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan layanan pertanahan dan tata ruang memberikan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujar Dony.
Ia menjelaskan, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Sembilan Program Prioritas
Dalam kerja sama tersebut, terdapat sembilan paket program yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.
Kesembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS); serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Selain itu, kerja sama juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang mengikuti program tersebut setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Sulawesi dan Lampung.
"Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi," tuturnya.
Jawa Barat Targetkan 3.200 Bidang Tanah Bersertipikat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah tersebut.
Ia menilai penataan pertanahan yang baik memiliki peran penting dalam melindungi lahan pertanian, menyelamatkan aset pemerintah maupun masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.
Dedi berharap kerja sama tersebut dapat mendorong seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi, sekaligus memastikan pengelolaan Nomor Objek Pajak (NOP) dilakukan berdasarkan prinsip kepatutan dan kelayakan.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kawasan pertanian, perhutanan, perkebunan, mata air, serta berbagai kawasan publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum.
"Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut," tegasnya.
Seluruh Daerah Diminta Tindak Lanjuti Komitmen
Dalam kegiatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui komitmen tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK sepakat memperkuat pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP, meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta mendorong penerapan sembilan paket program kerja sama sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga serta memastikan setiap komitmen yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan serta akuntabel.
Dengan penguatan kolaborasi tersebut, penataan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, mencegah praktik korupsi, serta mendorong optimalisasi potensi ekonomi daerah.(*clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.