Batam – swarahatirakyat///Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayahnya. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI dalam agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, khususnya terkait pelaksanaan Program Prioritas Nasional dan program di sektor pertanahan serta tata ruang di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Menurut Wamen Ossy, kepala daerah memiliki posisi sebagai orkestrator yang mampu menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan melalui pendekatan dialog serta kolaborasi.
"Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan, dengan melibatkan seluruh stakeholder untuk duduk bersama mencari solusi. Kepala daerah tentu menjadi pihak yang paling memahami stabilitas serta dinamika sosial di wilayahnya," ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pertanahan dan tata ruang telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menetapkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai instansi dan pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang tidak hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah pusat (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan daerah melalui pendekatan bottom up.
"Dengan forum ini, pembahasan rencana tata ruang mulai dari tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota tidak hanya bersifat top down, tetapi juga bottom up. Penyusunannya didiskusikan bersama berbagai stakeholder, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas nasional.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam mengawal program prioritas nasional benar-benar berjalan. Jika masih terdapat kendala, sampaikan kepada kami agar menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan penyempurnaan regulasi," tegas Rifqinizamy.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, serta menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang turut menyampaikan paparan.
Usai pemaparan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, para kepala daerah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Kepulauan Riau guna memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN bersama DPR RI berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin solid sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan nasional yang berkelanjutan.(clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.