Batam –swarahatirakyat//Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy berkeliling ke berbagai loket pelayanan untuk melihat secara langsung proses pelayanan administrasi pertanahan. Ia juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai layanan pertanahan guna mendengar pengalaman dan masukan terkait kualitas pelayanan di Kantah Kota Batam.
"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," ujar Ossy Dermawan.
Menurutnya, kunjungan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus mengalami peningkatan. Evaluasi secara langsung dinilai mampu memberikan gambaran nyata mengenai kualitas pelayanan sekaligus menjadi dasar dalam melakukan berbagai perbaikan.
Di hadapan masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali, Wamen Ossy juga mengajak para pemohon untuk tidak ragu menyampaikan pertanyaan maupun kendala kepada petugas apabila mengalami kesulitan.
"Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menyerahkan secara simbolis tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini telah memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.
"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," ungkap Karimullah.
Ia menjelaskan, proses sertipikasi tanah di Kampung Tua Batam memiliki mekanisme tersendiri karena melibatkan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penetapan batas wilayah atau deliniasi dilakukan melalui kesepakatan kedua pihak sebelum lahan dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan disertipikatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam.
Karimullah berharap program sertipikasi serupa dapat segera dirasakan oleh masyarakat di Kampung Tua lainnya di Kota Batam.
"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya," ujarnya.
Melalui peninjauan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Program PTSL pun terus menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.