Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Tujuh Layanan Prioritas di Hadapan Komisi II DPR RI, Digitalisasi Pertanahan Kian Meningkat


JAKARTA – swrahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui penguatan digitalisasi dan penyederhanaan regulasi. Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tujuh layanan prioritas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam paparannya, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPR RI difokuskan pada evaluasi sekaligus penyederhanaan dasar regulasi ketujuh layanan prioritas guna mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat.

"Pada tahun 2025, total volume ketujuh layanan prioritas mencapai 6.481.784 berkas atau setara dengan 78 persen dari keseluruhan layanan pertanahan," ujar Dalu.

Adapun tujuh layanan prioritas tersebut meliputi layanan pengecekan sertipikat dengan standar operasional prosedur (SOP) satu hari kerja, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) satu hari kerja, Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) tujuh hari kerja, roya lima hari kerja, peralihan hak lima hari kerja, pendaftaran Surat Keputusan (SK) sepuluh hari kerja, serta perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor dengan SOP lima hari kerja.

Menurut Dalu, transformasi layanan berbasis elektronik telah memberikan dampak signifikan, terutama pada tiga kelompok layanan utama, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), layanan informasi pertanahan, dan layanan peralihan hak secara elektronik.

Penyederhanaan proses bisnis pada layanan HT-El dinilai berhasil memangkas tahapan birokrasi, mengurangi jumlah aktor yang terlibat, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan transparan.

Sementara itu, pada layanan informasi pertanahan, hingga saat ini tercatat sebanyak 17.821.694 permohonan pengecekan sertipikat elektronik, 936.067 layanan SKPT elektronik, serta 1.516.709 layanan Zona Nilai Tanah (ZNT) elektronik telah diproses melalui sistem digital.

Pada layanan peralihan hak secara elektronik, pelaporan akta dilakukan melalui sistem elektronik Kementerian ATR/BPN paling lambat tujuh hari setelah akta dibuat. Mekanisme ini dinilai mampu mencegah terjadinya transaksi berulang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan maupun praktik yang tidak beritikad baik.

Dalu juga mengungkapkan bahwa implementasi HT-El terus menunjukkan perkembangan positif dan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem pembiayaan nasional.

"Hingga Juni 2026 telah diterbitkan sebanyak 5.727.063 Hak Tanggungan Elektronik dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun serta didukung oleh 4.540 mitra kreditur," jelasnya.

Ia menambahkan, nilai HT-El terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang 2025, nilai transaksi HT-El mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun.

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum terhadap jaminan kredit, menjaga keberlanjutan ekosistem pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sektor perbankan terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, serta dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi paparan tersebut, Bahtra menyampaikan harapannya agar tujuh layanan prioritas ATR/BPN dapat menjadi fondasi transformasi menuju sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, transformasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mencegah sengketa pertanahan, menjaga stabilitas sosial, sekaligus memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.