DAIRI –swarahatirakyat///Sejumlah warga Desa Lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Dairi, serta instansi yang berwenang melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya sekitar Rp170 juta.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan di lapangan, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dipaparkan dalam Musyawarah Khusus (Musus) desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada wartawan, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan budidaya ikan lele tercantum anggaran sewa lahan sekitar Rp37 juta. Namun, menurut informasi yang diperoleh masyarakat, biaya yang direalisasikan diduga lebih rendah. Atas perbedaan tersebut, warga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung agar dapat dipastikan kesesuaiannya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan anggaran sewa gudang. Menurut keterangan yang diterima warga dari pengurus kegiatan Ketahanan Pangan, dana sebesar Rp8 juta disebut telah diserahkan kepada Kepala Desa. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa menyatakan tidak menerima dana tersebut. Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Warga juga menyoroti pengadaan bibit ikan lele. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, pembelian bibit dilakukan dalam dua tahap dengan jumlah masing-masing sekitar 12.000 ekor. Masyarakat menyebut harga pembelian di lapangan berkisar Rp800 per ekor, sedangkan dalam RAB tercantum Rp1.000 per ekor. Perbedaan tersebut, menurut warga, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan bukti transaksi.
Selain aspek pengadaan, masyarakat meminta agar audit juga mencakup dokumen pembelian, bukti pembayaran, jumlah bibit yang diterima, tingkat kematian bibit, hasil panen, serta laporan keuangan kegiatan, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga juga mempertanyakan laporan hasil usaha budidaya lele yang disampaikan dalam SPJ. Dalam Musyawarah Khusus disebutkan kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan sekitar Rp200 juta. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diketahui sebagian masyarakat, volume hasil panen yang terjual diperkirakan sekitar satu ton. Perbedaan antara informasi yang berkembang di masyarakat dengan angka yang tercantum dalam laporan tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta dilakukan audit secara independen dan menyeluruh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lae Haporas menjelaskan bahwa Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 telah dicairkan dalam dua tahap dengan total sekitar Rp170 juta. Menurutnya, pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan langsung oleh pemerintah desa, melainkan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Ia menjelaskan, TPK terdiri atas seorang ketua bermarga Sinaga, bendahara bermarga Pandiangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa, serta sekretaris bermarga Pasaribu. Kepala Desa menyatakan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab TPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengelolaan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan. Apabila diperlukan sesuai kewenangan, pemeriksaan lanjutan juga dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Audit tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan warga dalam pemberitaan ini masih berupa penyampaian aspirasi dan permintaan audit. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara.
Sesuai ketentuan, pengelolaan Dana Desa, termasuk Dana Ketahanan Pangan, wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta peraturan terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang berlaku.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah warga dan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pemerintah Desa Lae Haporas, Inspektorat Kabupaten Dairi, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.