Jakarta – swarahatitrakyat.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen atau tidak lengkapnya administrasi tanah wakaf bukan berarti tanah tersebut tidak dapat disertipikatkan. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).
"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, mekanisme isbat wakaf menjadi solusi bagi tanah wakaf yang menghadapi berbagai kendala administratif, seperti hilangnya dokumen alas hak, berkas yang tidak lengkap, maupun kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Menteri Nusron, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting untuk menjaga aset keagamaan dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari. Kepastian hukum melalui sertipikasi juga menjadi jaminan agar tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, tertib administrasi merupakan langkah penting untuk mencegah berbagai persoalan hukum di masa mendatang.
"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset wakaf sekaligus menjaga keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, serta mendukung pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan bermanfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.