Medan – (SHR) Persidangan perkara pidana yang menjerat terdakwa Herizal kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar pada hari ini di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan berlangsung dalam suasana yang penuh perhatian. Sejak sebelum persidangan dimulai, ruang sidang telah dipenuhi oleh para pengunjung yang ingin mengikuti jalannya pemeriksaan ahli.
Hadir dalam persidangan tersebut keluarga terdakwa Herizal yang sejak awal secara konsisten mengikuti setiap tahapan persidangan. Di sisi lain, pihak pelapor juga tampak hadir untuk menyaksikan langsung jalannya agenda pembuktian. Tim Jaksa Penuntut Umum turut hadir lengkap mewakili negara dalam proses penuntutan, sementara Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum.
Atmosfer persidangan berlangsung serius. Setiap penjelasan yang disampaikan ahli mendapat perhatian penuh dari seluruh pihak yang hadir.
Beberapa kali suasana ruang sidang menjadi hening ketika ahli mulai menguraikan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana yang menjadi dasar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, Pada agenda persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Herizal menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., yang memberikan keterangan akademis mengenai syarat-syarat seseorang dapat dipidana menurut hukum pidana Indonesia, terkait pula dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tentang Pasal 492 Jo. Pasal 20 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana, serta tentang Pasal 486 Jo. Pasal 20 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHpidana , Suasana persidangan berubah emosional ketika Dr. Andi Hakim Lubis menjelaskan bahwa hukum pidana tidak pernah memberikan ruang untuk menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi.
Dalam penyampaiannya yang penuh penghayatan, beliau tampak meneteskan air mata ketika menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi pidana apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tidak berhasil dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan, Dimana pertimbangan nya jangan sampai Pengadilan salah menghukum orang yang bukan pelaku kejahatan “bagaimanakah Nasib keluarganya”, ini catatan serius dan tuga berat para Penegak hukum, termasuk penuntut umum.
Menurut ahli Hukum Pidana Dr. Andi Hakim Lubis,SH.MH hukum pidana modern mengenal dua konsep yang harus dibuktikan secara bersamaan, yakni strafbaarheid van het feit (dapat dipidananya suatu perbuatan) dan strafbaarheid van de persoon (dapat dipidananya seseorang).
"Beliau menerangkan bahwa tidak cukup hanya membuktikan telah terjadi suatu perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, tetapi harus pula dibuktikan bahwa orang yang didakwa benar-benar merupakan pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, Keterangan ahli tersebut, menurut Tim Penasihat Hukum Herizal, semakin memperkuat fakta-fakta yang telah terungkap sepanjang proses persidangan.
Ali Akbar Velayafi Siregar, S.H., dan Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan saksi hingga agenda pemeriksaan ahli hari ini, tidak terdapat fakta hukum yang mampu membuktikan secara utuh seluruh unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal penghukuman berdasarkan asumsi. Apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terbukti, maka dakwaan kehilangan dasar hukumnya. Fakta-fakta persidangan yang telah terungkap justru mengarah pada kesimpulan bahwa Herizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana didakwakan," ujar Ali Akbar Velayafi Siregar.
Senada dengan itu, Wirahadi Setiawan Silaen, S.H., M.H., didampingi Mhd.Afrizal Aprianto SH menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian yang berlangsung di persidangan harus dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan dugaan ataupun konstruksi yang tidak memperoleh dukungan dari fakta persidangan, dan pada saat persidangan Majelis secara terbuka menyampaikan dihadapan hadirin siding kepada Tim Penasihat Hukum dan Penuntut Umum, bahwa dalam perkara “Hakim akan mempertimbangkan segala bukti yang dihadirkan di persidangan dan melihat seluruh bukti yang ditampilkan, bahkan sekecil apapun bukti tersebut” hal ini melihat jelas dan Cahaya terang peradilan terpancar jelas di ruangan persidangan ini, bahwa harapan bahwa kebenaran dan keadilan Adalah hal yang netral dan tidak berpihak sesuai denga napa cita-cita dari hukum itu sendiri.
Bagi Tim Penasihat Hukum Herizal, agenda pemeriksaan ahli pidana hari ini semakin mempertegas bahwa pembuktian perkara pidana tidak hanya harus membuktikan adanya suatu tindak pidana, tetapi juga harus membuktikan secara sah bahwa terdakwalah orang yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Apabila segala unsur dari penuntut umum kejaksaan Negeri Medan terhadap Herizal tersebut tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukumnya adalah terdakwa harus dibebaskan demi tegaknya asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, Ali Akbar Velayafi Siregar.SH “Ketua tim penasihat Hukum Herizal, PN.Mdn.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.