Terkait Dugaan Jual Beli SPPG Kejagung Tahan Dadang CS

Jakarta // SHR // Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tersangka Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Selain itu, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung turut ditahan. Ketiganya resmi jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Dadang terlihat berjalan keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi tersangka berwarna merah muda dan tangan terborgol menuju mobil tahanan pada pukul 17.15 WIB.

Dari pantauan awak media Dadang terlihat mengenakan kaos berkerah warna hitam. Saat digelandang ke mobil tahanan, Dadang tidak menyebutkan satu kata pun. Begitu juga dengan Lodewijk dan Sony.( Subhan )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.