Ketua LPIH Layangkan Surat Ke 2 Klarifikasi Dugaan Mark-up APBD 2025


Dolok Sanggul // SHR // Lembaga Pejuang Integritas Humbahas (LPIH) kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Besok, Kamis (4/6/2026), LPIH dijadwalkan resmi melayangkan surat klarifikasi kedua kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas terkait dugaan ketidakwajaran harga (markup) dan ketidaktransparanan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ketua LPIH, Haidin Lumban Gaol, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat guna mengawal uang negara agar dipergunakan secara efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.

Benar, besok Kamis, 4 Juni, kami akan menyerahkan surat klarifikasi yang kedua secara resmi kepada Sekda Humbahas. Ini adalah kelanjutan dari upaya kami mengawal transparansi anggaran. Kali ini fokus kami adalah pengadaan barang elektronik yang kami nilai harganya sangat tidak wajar di pasaran dan menabrak program pemerintah,” ujar Haidin kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Haidin menjelaskan, surat klarifikasi kedua ini berfokus pada pos Belanja Modal Alat Komunikasi Lainnya (kode rekening 61020456). Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025, awalnya dianggarkan dana sebesar Rp218.000.000 untuk pengadaan 3 unit Smart TV ukuran 55 inci, dengan rincian harga fantastis berkisar antara Rp65,4 juta hingga Rp87,2 juta per unit.

Namun, di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Humbahas, volume pekerjaan berubah menjadi pengadaan 7 unit Smart TV dengan total anggaran Rp152.600.000.

“Dari perubahan ini saja ada dua poin krusial yang harus dijawab Sekda. Pertama, kemana selisih anggaran sekitar Rp65,4 juta itu dialihkan? Bagaimana mekanismenya? Kedua, dengan total Rp152,6 juta untuk 7 unit, artinya harga per unit jatuh di angka sekitar Rp21,8 juta. Padahal, harga pasar untuk Smart TV 55 inci spesifikasi standar berkisar di harga Rp7 jutaan. Ini ada selisih yang terlalu jauh, diduga kuat ada kemahalan harga atau markup,” cetus Haidin tegas.

Tuding Pengadaan Tabrak Aturan TKDN

Tidak hanya masalah harga yang dinilai ugal-ugalan, LPIH juga mengkritisi pemilihan merk barang dalam pengadaan tersebut. Diduga kuat barang yang diadakan mengarah pada merk impor (Sony) yang belum atau tidak ditemukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya di database Kementerian Perindustrian.

“Pemerintah pusat lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2022 sangat ketat memerintahkan agar instansi daerah mengutamakan produk dalam negeri (TKDN). Mengapa Sekretariat Humbahas justru memilih produk kategori impor yang tidak mendukung program pemerintah? Sementara banyak merk lain yang sudah ber-TKDN tinggi. Ini yang kita pertanyakan,” tambahnya.

Rentetan Klarifikasi LPIH

Langkah melayangkan surat pada Kamis besok merupakan kali kedua yang dilakukan LPIH dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2025 lalu, LPIH juga telah melayangkan surat klarifikasi pertama terkait adanya dugaan kejanggalan dalam pengadaan belanja mebeler di lingkungan Sekretariat Daerah Humbahas.

LPIH berharap Sekda Humbahas selaku Pengguna Anggaran (PA) bersikap kooperatif dan memberikan jawaban tertulis yang transparan demi kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik. Haidin juga memastikan, jika klarifikasi ini tidak mendapatkan jawaban yang rasional dan objektif, pihaknya tidak akan ragu membawa temuan-temuan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penyerahan surat klarifikasi kedua oleh LPIH besok. ( MS )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.