Jakarta –swarahatirakyat.com
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta yang telah mencapai 98,6 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dan menjadi bukti keberhasilan tata kelola administrasi pertanahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta.
“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Ossy.
Menurutnya, tingginya tingkat pendaftaran tanah di DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta optimalisasi pelayanan publik.
Wamen Ossy menegaskan bahwa sertipikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas kepemilikan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mencegah sengketa dan konflik pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sejumlah sertipikat Hak Pakai kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan DKI Jakarta dapat menjadi model bagi pemerintah daerah lain dalam mempercepat program pendaftaran tanah secara menyeluruh. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan tersertipikasi, maka kualitas tata ruang dan pengelolaan pertanahan di Indonesia akan semakin baik.
“Pengamanan aset melalui sertipikasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui berbagai program strategis nasional, termasuk transformasi digital layanan pertanahan dan penerapan sertipikat elektronik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di berbagai daerah.
Dengan capaian 98,6 persen bidang tanah terdaftar, DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan tingkat sertipikasi tertinggi di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu menghasilkan tata kelola pertanahan yang efektif, modern, dan berkelanjutan.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.