Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengedar Sabu

 

SALAK/// SHR /// Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat kembali menunjukkan Komitmennya dalam pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H seperti yang di jelaskan oleh Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H pada Rabu, 10 Juni 2026 sekira pukul 09.30 wib di ruang kerjanya, bahwa pada Hari Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 00.30 wib. 

Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus 2 ( dua ) orang laki - laki dewasa terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu dan Pengguna di jalan Pekan Sibande Desa Tanjung Meriah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, diantaranya : HI marga BM alias H alias bapak Isnan, 52 tahun, Islam, alamat Jalan Pekan Sibande Desa Tanjung Meriah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dan RAR warga Desa Tanjung Meriah Kec. STU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat.

 Lanjut AKP Amron Berkat informasi dari masyarakat yang berhasil di kembangkan oleh Tim Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat, pelaku pertama inisal HI marga BM berhasil di ringkus dengan barang bukti berupa : 3 ( tiga ) Paket Narkotika jenis Sabu, 1 ( satu ) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan kartu Sim card : 081375425xxx dan di akui oleh terduga pelaku bahwa barang tersebut benar miliknya untuk di edarkan dan karena aksinya tidak terendus dirinya datang kembali dari Medan ke Sibande memang untuk mengedarkan kembali barang haram tersebut.

 Lalu Tim kembangkan lagi dan mengarah kepada terduga pelaku yang ke 2 ( dua ) berinisial RAR dengan barang bukti : 1 ( satu ) botol kecil mineral bekas merk Aqua Pro Injection yang pada tutupnya terdapat 2 lubang kecil, 1 ( satu ) buah pipet bengkok warna merah yang pada ujungnya menempel 1 ( satu ) buah kaca pirex bekas bakar yang di dalamnya terdapat endapan putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ( brutto ) : 1,34 ( satu koma tiga puluh empat ) gram, 1 ( buah ) mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 ( satu ) buah pipet sekop dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Realme warna abu - abu dengan nomor Simcard : 081397370xxx dan di interogasi Tim terduga pelaku mengakui bahwa barang - barang tersebut benar miliknya untuk di konsumsinya sendiri.

Atas pengakuan keduanya, para pelaku dan barang buktinya di gelandang ke Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat guna menjalani pemeriksaan dan keduanya wajib menjalani Proses Hukum, "

Kami dari Polres Pakpak Bharat selalu berkomitmen untuk memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, untuk itu peran aktif masyarakat sangat di butuhkan dalam memberikan informasi terkini di wilayahnya jika terdapat peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba, pungkas Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanulang,SH.( MB )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.