Jakarta – swarahatirakyat.com
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Perubahan positif tersebut dirasakan langsung oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang saat ini tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan pertanahan saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. Ia mengaku memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap tahapan proses yang harus dilalui sehingga merasa lebih percaya diri mengurus sendiri dokumen pertanahannya.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus bolak-balik, tetapi semuanya transparan dan jelas. Saya merasa pelayanan sekarang sudah sangat baik,” ungkap Sutrisno.
Keputusan untuk mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah tersebut diambil setelah dirinya mengetahui bahwa layanan dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon tanpa harus menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga. Selain lebih sederhana, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih terjangkau.
“Awalnya saya ingin mengurus melalui notaris, tetapi biayanya cukup mahal. Untuk perubahan HGB menjadi HM saya diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Setelah saya bertanya langsung ke kantor pertanahan, ternyata prosesnya bisa diurus sendiri oleh pemohon,” jelasnya.
Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno masih berlangsung secara bertahap, dimulai dari pengukuran ulang bidang tanah hingga nantinya masuk ke tahapan pelepasan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Milik. Meski beberapa kali harus kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dan kekurangan berkas dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Pertama kali datang, saya belum melengkapi batas kanan dan kiri tanah sebagai salah satu persyaratan. Kemudian saat datang kembali, ternyata saya juga belum membawa saksi. Hari ini seluruh persyaratan sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.
Pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat tanah sekitar 15 tahun yang lalu. Pada masa itu, menurutnya, proses layanan pertanahan masih terkesan rumit, kurang transparan, dan informasi yang tersedia belum selengkap sekarang.
Ia juga mengaku pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu singkat justru berlarut-larut hingga lebih dari satu tahun tanpa kepastian yang jelas.
Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan. Namun setelah datang langsung ke Kantor Pertanahan dan mendapatkan penjelasan yang terbuka dari petugas, keraguan tersebut perlahan hilang.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui pengembangan layanan digital dan penerapan Sertipikat Elektronik. Menurutnya, inovasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengelola serta mengamankan aset tanah yang dimiliki.
Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dengan semakin terbukanya informasi serta penyederhanaan prosedur, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengurus sendiri kebutuhan pertanahannya secara aman, cepat, dan efisien.
(Clara Siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.