Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah, Solusi untuk Warisan hingga Pengembangan Perumahan

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah, Solusi untuk Warisan hingga Pengembangan Perumahan
Jakarta – swarahatirakyat.com
Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian lahan menjadi beberapa kavling. Proses ini memungkinkan satu bidang tanah yang telah bersertipikat dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses administrasi pertanahan yang dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada data bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

Dalam proses pengajuan pemecahan bidang tanah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang untuk menentukan batas dan luas masing-masing bidang hasil pemecahan. Selanjutnya, petugas akan menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat untuk setiap bidang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa jenis tanah yang memiliki pembatasan tertentu sehingga masyarakat disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pertanahan setempat sebelum mengajukan permohonan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan ini, ATR/BPN menyediakan fitur informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui persyaratan, prosedur, hingga simulasi biaya layanan secara mudah dan transparan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemecahan bidang tanah secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kepastian hak atas tanah tetap terjamin serta memberikan manfaat optimal bagi pemiliknya.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.