Medan /// SHR /// Dua remaja, Aditya Ramdani alias Adit (19) dan Iman Saro Harefa (19), dituntut dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
Adit, yang berperan sebagai kurir 10 kg sabu, 23 ribu pil ekstasi, dan 150 butir happy five, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sementara Iman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menilai peran Iman lebih ringan karena hanya diajak Adit dan tidak menguasai barang bukti utama
Keduanya ditangkap polisi pada Agustus 2025 di kawasan Medan Petisah. Dari pengembangan, polisi menyita total 10 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari rumah kontrakan Adit di Simalingkar.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.