Dapat Tanah Hibah dari Orang Tua? Ini Tahapan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN
Jakarta//swaraburuhnasional.com
Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui mekanisme hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kekuatan hukum dan memberikan kepastian kepemilikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk memahami setiap tahapan balik nama sertipikat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan bahwa langkah awal yang harus dipastikan sebelum proses hibah dilakukan ialah kondisi tanah benar-benar aman dari sengketa.
“Yang pertama adalah memastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, memastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dimulai, pemilik tanah wajib melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain sertipikat tanah asli, kartu identitas, serta cetak foto geotagging objek tanah.
Selanjutnya, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Langkah ini bertujuan memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan.
“Apabila hasil pengecekan menunjukkan tidak ada masalah hukum, maka proses hibah dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Setelah itu, pemohon wajib menyelesaikan kewajiban administrasi dan perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.
“Nanti PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa, termasuk keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasinya,” terang Shamy Ardian.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk pelaksanaan balik nama sertipikat. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah proses selesai, sertipikat yang sebelumnya atas nama orang tua akan resmi berubah menjadi atas nama anak,” pungkasnya.
Melalui layanan digital dan modernisasi administrasi pertanahan, ATR/BPN terus mendorong pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.