Jakarta // SHR /// Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada hari ini, 14 April. Statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.
“Menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan KPK telah berbuat sewenang-wenang dalam proses penetapan tersangka. Status hukum terhadap Indra dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang,” ujar hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” sambungnya.
Hakim lebih lanjut memerintahkan KPK menghentikan penyidikan yang didasari Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024. Selain itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Indra juga diminta untuk segera dibatalkan.
Adapun Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 sejak 19 Januari 2024 lalu.
Lebih lanjut, Indra Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 14 Maret 2024, dan Rabu, 15 Mei 2024. Ia juga pernah mangkir saat dipanggil pada Jumat, 24 Oktober 2025 dengan alasan ada agenda terjadwal lain.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.
Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang. Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.( Geo )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.