Jakarta /// SHR /// Hari ini, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat
Terdakwa Nadiem akan memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
“Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, kepada media, Selasa (10/3).
Dilansir Antara, saksi lain yang akan dihadirkan adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi, Stefani Nadia Purnama.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Berdasarkan dakwaan, pengadaan Chromebook dan CDM diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa antara lain pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Jika terbukti bersalah, Nadiem dan terdakwa lainnya terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.