JAKARTA/// SHR – Langkah pengalihan penahanan yang sempat diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas kini mulai diikuti pihak lain. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dikabarkan tengah menyiapkan permohonan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel, yang saat ini ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, membenarkan rencana tersebut. Ia menyebut pengajuan pengalihan penahanan ke tahanan rumah sedang dipersiapkan dalam waktu dekat.
Rencananya akan diajukan,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Menurut dia, ada dua alasan utama di balik permohonan itu. Pertama, Noel ingin menjalankan ibadah Paskah pada April mendatang. Kedua, kondisi kesehatannya disebut membutuhkan tindakan medis yang mengharuskannya menjalani perawatan di luar rutan.
“Dokter menyarankan ada tindakan medis kecil di bagian kepala yang memerlukan perawatan dan kemungkinan rawat inap,” ujarnya.
Meski demikian, Aziz tak menampik bahwa kebijakan KPK yang sempat mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi referensi dalam langkah yang kini ditempuh kliennya. Ia bahkan menilai keputusan tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim.
“Bisa dibilang itu anomali,” ucapnya.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, hanya dua hari menjelang Idulfitri. Namun, status itu tidak berlangsung lama. Dalam waktu kurang dari sepekan, KPK kembali memindahkannya ke rutan.
Saat ini, Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Polri sebelum kembali ke tahanan KPK.
Keputusan bolak-balik tersebut menuai sorotan publik. Transparansi KPK dipertanyakan, terutama terkait alasan pemberian fasilitas tahanan rumah yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, terdapat puluhan tahanan KPK lainnya yang belum mendapatkan perlakuan serupa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan asas keadilan dalam kebijakan penahanan lembaga antirasuah tersebut.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.