Sat Reskrim Polres Sergai: Tikam Dada Tembus Jantung, Pria di Silinda Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ngaku Emosi

 

Sergai,(SHR) Aksi penikaman brutal yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai, Minggu (15/2/2026) pagi, berujung maut. Sat Reskrim Polres Sergai memastikan tersangka S D als S (45) telah diamankan setelah menikam Irfan Barus als Batak (31) hingga tewas akibat luka tusuk yang menembus jantung dan paru-paru. Motif sementara, pelaku mengaku tersulut emosi.

Kasus ini tertuang dalam LP/10/II/2026/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2026, dengan pelapor SURIONO BARUS (30), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Sergai.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekira pukul 06.30 WIB di lokasi pembuatan atau pepehan parang (cakruk) Dusun IV Desa Sungai Buaya. Saat itu saksi Charles Deri bersama beberapa orang sedang duduk di lokasi.

Tersangka datang, disusul korban Irfan Barus bersama rekannya Dedek.

Tiba-tiba tersangka menghardik Dedek dengan nada tinggi, “Ngapain kau ke sini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau!” sembari mengeluarkan sebilah pisau. Merasa terancam, Dedek langsung meninggalkan lokasi.

Korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan agar tidak menuduh sembarangan. Namun tersangka justru menuding korban sebagai pelaku suatu permasalahan yang belum dijelaskan, hingga terjadi cekcok sengit. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menusuk, namun sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kiri.

Dalam keadaan terluka parah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Usai kejadian, tersangka menuju aliran Sungai Buaya dan bertemu saksi Rasid serta Suardiman di kolam milik saksi. Di lokasi itu, tersangka mengakui telah menikam korban dan bahkan memperlihatkan pisau yang digunakannya. Saksi sempat menyarankan agar tersangka menyerahkan diri, namun ia memilih pergi.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan personel Polsek Kotarih yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH., MH., bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, SH., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tersangka langsung diboyong ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan intensif. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya menikam korban menggunakan pisau belati bergagang kayu sepanjang kurang lebih 30 cm.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, satu baju abu-abu kombinasi merah milik korban dalam keadaan robek dan berlumuran darah, serta dua celana hitam milik korban.

Hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan mengungkap korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan rongga perut. Luka tusukan pertama dan kedua mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru, menyebabkan korban kehilangan banyak darah dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Doorstop yang digelar turut dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH., MH., Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH., MH., Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., serta insan pers.

Sat Reskrim Polres Sergai menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa, serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak main hakim sendiri.(Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.