Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Rakyat Perbaungan

 



Sergai | (SHR) Polsek Perbaungan Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pasar Rakyat Perbaungan. Aksi nekat seorang pria lanjut usia berinisial FL, 67 tahun, akhirnya terhenti di tengah keramaian Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (25/02/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Pria asal Jalan Karya, Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan modus berbelanja kebutuhan dapur.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Perbaungan bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa seorang pria telah diamankan warga karena dicurigai menggunakan uang palsu saat bertransaksi.


Kecurigaan pedagang muncul ketika lembaran uang Rp100 ribu yang diberikan pelaku terasa janggal saat diraba.


Modusnya sederhana namun terstruktur. Pelaku berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani dengan total Rp25 ribu. Ia kemudian berpindah ke kios Bobi membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil senilai Rp64 ribu. Aksi berlanjut di kios Fauzan Muner dengan pembelian bawang merah seharga Rp16 ribu. Saat menyerahkan uang Rp100 ribu untuk pembayaran terakhir, saksi merasakan tekstur yang tidak lazim dan menduga uang tersebut palsu. Tanpa menunggu lama, saksi mengejar pelaku hingga akhirnya warga turut mengamankan yang bersangkutan.


Pelaku sempat dibawa Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya dijemput Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim untuk diamankan beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa setengah kilogram bawang merah dan seperempat kilogram bawang putih. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, di Mako Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti dan waspada dalam menerima uang tunai. Ia menegaskan bahwa peredaran uang palsu bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat bawah. Jika menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran uang palsu masih mengintai di ruang-ruang transaksi rakyat kecil. Ketelitian pedagang dan kecepatan aparat menjadi benteng utama untuk memutus mata rantai kejahatan yang meresahkan ini.

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.