Jakarta /// SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi pada hari ini, Rabu (25/2). Cris diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengangkatan jabatan tertentu yang menyeret para tersangka.
Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (25/2).
Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai permintaan dan penerimaan sejumlah uang atas penerbitan Sertifikasi K3
“Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan Sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur dia.
Budi menjelaskan, pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Hari ini, Rabu (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” Ungkapnya
Selain Cris Kuntadi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi tersebut berasal dari unsur ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Saksi tersebut adalah Daafi Armanda selaku ASN atau Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Dayorna Ivon Muriono selaku ASN atau PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, serta pimpinan SAV Money Changer.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
“Semua saksi hadir,” ujar Budi.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2029, Imanuel Ebenzer Gerungan alias Noel.
Dalam konstruksi perkaranya, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemnaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 tersebut.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, pada praktiknya pemohon harus membayar biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk pihak-pihak di Kemnaker, dengan total mencapai sekitar Rp81 miliar
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.