Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda, Sebagai Pelaku Penggelapan Sepeda Motor*

 



BINJAI / ,(SHR) Polres Binjai, Polsek Binjai Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki *AQ als ANGGA (17) bersama HFF als HARIS (21)* sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk honda vario Pol BK 3290 RC. 



Terjadinya kasus penggelapan, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.


Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil *Gajinya*. Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan "*AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya*" lalu dijawab oleh  ibu Afsah selalu pemilik sepeda motor "*Kasihkan Saja*", selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib.


Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku saat meminjam sepeda motor, akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.


Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.


Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat. Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan., Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib., terang AKP Sulthoni, SH.


Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong kepolsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,. ujar Kapolsek.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.