Medan,(SHR) Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M- SU) Agenda Press Release Peduli Lapangan Merdeka Medan, Senin 16 Februari 2026 Pukul 11.00 s/d 12.00 wib.
Adapun dalam Perkara Nomor : 101PDt.G/ 2024 Pun Medan Melawan :
1. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia c/q Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Riset Republik Indonesia Sebagai Termohon Kasasi I 2.walikota Medan Sebagai Termohon Kasasi II:
3. Gubernur Sumut Sebagai Turut Pemohon Kasasi I 4 Pimpinan Kologial DPRD Kota Medan Sebagai Termohon Kasasi II : Walikota Medan Sebagai Termohon Kasasi II:
4. Gubernur Sumut Sebagai Turut Termohon Kasasi I
Pimpinan Kologial DPRD Kota Medan Sebagai Turut Termohon Kasasi II:
Miduk Hutabarat Kordinator KMS M - SU bersama Kuasa Hukum KMS Dr Redyanto Sidi, SH, MH dan Ramadianto, SH, Menyampaikan Awak Media Bahwasanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak manfaat, untuk itu mengembalikan Keputusan Pengadilan negeri medan menolak Eksepsi walikota medan dan DPRD Medan.
"Ini tentu putusan kasasi, kita menghargai dan langkah selanjutnya memantau caru paru Revalitasi Lapangan Merdeka kita lihat area ini sudah diresmikan 19 Febuari 2025.
"Ia betul belum ada kita lihat sindifikat area diatas dan belum juga kita lihat area dibawah ini catatan sebagai point untuk kita bisa menjadi langkah berikut nyan kita Melakukan pengajuan kembali.
Hari ini baru terbit Amal keputusan di terima kuasa hukum beberapa Minggu lalu, setelah diterima salin dan putusan, maka kita diajak kuasa hukum menyampaikan kepada publik, Walaupun Kuasa Hukum Menghormati keputusan tersebut.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.