Pinggir /// SHR /// Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat total lebih kurang 3,15 gram.
Pengungkapan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.57 WIB, di Jalan Simpang Medan RT 001 RW 012, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial A (24) dan S (46) diamankan saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Simpang Medan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Saat penggeledahan, petugas mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Aipda Juliandi, Jumat 6 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sedang dan 8 paket kecil sabu dengan berat kotor total lebih kurang 3,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100.000 yang tersimpan dalam akun dompet digital dan diduga hasil penjualan narkotika.
Petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong) dari tersangka S. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Metamphetamine.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka A dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aipda Juliandi menyampaikan bahwa Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap dugaan tindak pidana narkotika akan kami proses sesuai SOP. Para terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan assessment. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, akan diproses hukum dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan perkara.( Tambunan )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.