Jakarta /// SHR /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya dugaan penyewaan safe house khusus oleh oknum Bea Cukai untuk menyimpan uang dan barang hasil tindak pidana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para oknum tersebut menyiapkan lokasi khusus sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan barang berharganya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Budi, Jumat (6/2/2026).
"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tambahnya.
KPK turut menampilkan sejumlah apartemen yang digunakan sebagai safe house saat penyidik melakukan penindakan. Dari lokasi itu, penyidik menemukan simpanan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas.
KPK menyatakan telah mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di safe house yang disewa para tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap serta penerimaan lain dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka itu didasarkan pada kecukupan alat bukti.
"Maka, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/2/2026).
Enam tersangka tersebut adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Asep menjelaskan satu tersangka, John Field, tidak ikut ditahan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andi, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:
- Uang tunai Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia 2,5 kilogram setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta
KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray;
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray...( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.