Jakarta /// SHR /// Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Langkah ini sebagai solusi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta.
Kondisi tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya melindungi aset negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“PR (Pekerjaan Rumah) selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat,” kata Menteri ATR BPN, Nusron Wahid.
Pernyataan ini disampaikannya usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung, di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari pada Jumat (13/02/2026).
“Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir.”
Nusron Wahid meneruskan skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah.
Langkah ini agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sedangkan masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum, tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” ujarnya.
Penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing telah berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pihaknya akan melakukan pendekatan intensif bersama Pemprov DKI dan Pertamina untuk menyelesaikan isu kawasan Plumpang pada masa depan.
Langkah ini direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” tututnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendukung skema yang ditawarkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan memberikan manfaat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” ucap Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Penataan dilakukan dengan pendekatan solusi relokasi Pramono Anung. ( Junaidi )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.