Gerak Cepat Polsek Perdagangan Tangkap DR Bandar Barkoba

 

Perdagangang /// Swara Hati Rakyat /// Kepolisian Sektor (Polsek) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial DR alias P, Jumat malam (6/2/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6,24 gram serta 12 butir pil ekstasi.

Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.40 WIB, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di rumah tersangka.

“Informasi kami terima sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penindakan,” kata IPTU Patar.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., bersama tim opsnal. Setelah melakukan pengintaian singkat, petugas menggerebek rumah tersangka di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, sekitar pukul 21.30 WIB, dengan disaksikan perangkat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam saku pakaian yang tergantung di dapur rumah tersangka,” ujar IPDA Gerry.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan:

• Sabu seberat 5,18 gram dalam satu plastik klip sedang,

• Sabu seberat 1,06 gram dalam satu plastik klip

. 9 butir pil ekstasi warna kuning bergambar burung hantu,

• 3 butir pil ekstasi warna merah muda bergambar Superman,

• Satu unit telepon seluler,

• Uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 6,24 gram, sementara pil ekstasi berjumlah 12 butir dengan berat bruto 4,76 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika dari seorang rekannya di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Kecamatan Perdagangan.

“Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan bukan untuk konsumsi pribadi,” jelas IPDA Gerry.

Kapolsek Perdagangan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba. Tidak ada toleransi bagi pengedar yang merusak masa depan generasi muda,” tegas IPTU Patar.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Polsek Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.( Tim )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.