Dua Orang Pria Diciduk Polisi, Diduga Pelaku "Rayap Besi" di Tanjung Pura.

Langkat, (Swara Hati Rakyat) - Polsek Tanjung Pura  berhasil menangkp dua orang pria yang diduga terlibat pencurian besi jendela dan pintu  yang terjadi di  Dusun VI , Desa Pematang Cengal Barat , Kecamatan Tanjung Pura , Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Ismawati (58), warga Dusun Pasar V, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang , Provinsi Sumatera Utara. Laporan tercatat  dengan Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2026, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.500.000.

Dalam laporan, korban menyebut pencurian terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Di  sebuah rumah yang terletak di Dusun VI, Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Sejumlah barang hilang, di antaranya, 6(enam) jendela besi warna hijau dan

1(satu) pintu besi warna hijau. Korban mengetahui kehilangan saat mendatangi rumah miliknya dan melihat jerjak besi jendela sudah hilang .

Pada hari Sabtu (7/2/20206), pukul 00.30 WIB, Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, SH, MH menerima informasi keberadaan  terduga pelaku pencurian besi jendela dan pintu atas nama R .Selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Nico Calvin, SH dan tim untuk melakukan penindakan, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Pura berhasil menangkap

terduga pelaku bernama R (22), warga Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura. Ia diamankan petugas  sekitar pukul  01.25 wib di Desa Pematang Cengal Barat. Setelah dilakukan introgasi, sekitar pukul 03 12 WiB  Polsek Tanjung Pura kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku  bernama S (22), warga Desa Pematang Cengal Barat , Kecamatan Tanjung Pura.

"Kedua tersangka mengaku benar ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar rumah terhadap jendela besi dan juga pintu besi milik pelapor/korban." Ucap Kanitreskrim Tanjung Pura, Nico Calvin.    

Dari penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 jendela besi berwarna hijau dan satu pintu besi berwarna hijau berikut dua tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, SH, MH melalui Kanitreskrim Tanjung Pura, Ipda Nico  Calvin, SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku telah diamankan  dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Nico Calvin, Sabtu (7/2/2026).(Suhendra)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.