TEGAKKAN HUKUM DAN CEGAH HAMA PENYAKIT, LANAL NIAS SERAHKAN PERKARA KARANTINA SERTA MUSNAHKAN 227 EKOR BABI ILEGAL*


NIAS SELATAN, (SHR)19/01/26 – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran karantina hewan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.

Kegiatan pelimpahan ini dirangkai dengan pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa 227 ekor babi yang masuk tanpa dokumen resmi (ilegal). Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi masyarakat Nias dari ancaman penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Adapun Kronologis dan Penyerahan

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari deteksi awal Tim Patroli RBB Lanal Nias yang mendeteksi adanya pergerakan kapal mencurigakan di perairan Nias Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan bermuatan hewan ternak babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina yang sah. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, hari ini proses penyidikan lanjutan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Karantina sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana karantina," ujar Danlanal.

Pemusnahan Barang Bukti

Terkait hewan ternak tersebut, Lanal Nias bersama instansi terkait langsung melakukan pemusnahan terhadap seluruh muatan yang berjumlah 227 ekor. Pemusnahan dilakukan di Lahan kosong yang terletak di sekitar Mako Lanal Nias dengan cara ditimbun dalam tanah pada kedalaman 4 meter dan ditaburi dengan kapur sirih sesuai dengan ketentuan. Langkah pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Komitmen Lanal Nias

Danlanal Nias menegaskan bahwa proses penyerahan dan pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan oleh perwakilan dari Forkopimda, Kepolisian, Balai Besar Karantina, Kejaksaan, UPP Telukdalam.

"Tidak ada kompromi bagi upaya penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami pastikan seluruh barang bukti ditangani sesuai aturan, tidak ada yang disalahgunakan. Sinergitas Lanal Nias dengan stakeholder maritim akan terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di wilayah Nias," tegasnya.

TNI AL mengimbau kepada seluruh pelaku usaha transportasi laut untuk mematuhi regulasi pelayaran dan karantina demi keselamatan dan kesehatan bersama.( Aris Harefa )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.