
MEDAN // SHR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan sekitar lima kilogram sabu pada awal Tahun 2026. Narkotika tersebut diduga bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.
Pengungkapan dilakukan Unit 4 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sejak awal tahun. Menurut dia, jalur darat dan angkutan umum masih kerap dimanfaatkan jaringan narkoba untuk distribusi antarprovinsi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik di Jalur Lintas Sumatera, khususnya di kawasan perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil L300 milik PT Hotman Travel City berwarna biru dongker bernomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU, 49 tahun, warga Kabupaten Aceh Utara. Dari tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna biru dengan berat total sekitar lima kilogram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
Andy Arisandi menegaskan Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika sepanjang 2026. “Ini menjadi pesan kuat bahwa kami serius memberantas narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara,” kata dia.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. ( CS )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.