Denpasar Luncurkan Integrasi NIB–NOP–NIK, Menteri Nusron Pastikan Pendapatan Daerah Meningkat Tanpa Kenaikan Tarif

Denpasar Luncurkan Integrasi NIB–NOP–NIK, Menteri Nusron Pastikan Pendapatan Daerah Meningkat Tanpa Kenaikan Tarif

Denpasar/swarahatirakyat.com
Pemerintah Kota Denpasar resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Rabu (26/11/2025). Integrasi tiga data fundamental ini disambut positif oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa langkah ini akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Nusron, integrasi NIB–NOP–NIK bukan sekadar penyatuan database, tetapi merupakan strategi modernisasi administrasi pertanahan dan perpajakan yang memberikan efektivitas tinggi dalam pengelolaan data spasial dan data yuridis. Dengan basis data yang tersinkronisasi, pemerintah daerah dapat mendeteksi objek pajak yang belum terdaftar, memperbaiki data yang tidak valid, serta memperkuat kepastian hukum atas pemilikan dan pemanfaatan tanah.

Bukti Sukses: PBB Naik Hingga Empat Kali Lipat
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa integrasi serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah terbukti meningkatkan efisiensi pendataan sekaligus meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan.

“Pengalaman Sragen dan Kota Tangerang, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya langsung naik empat kali lipat. Nanti kalau nggak percaya, cek tahun depan. Begitu NIB dan NOP-nya di Denpasar terintegrasi, saya jamin PBB naik tanpa menaikkan tarif,” ujar Nusron.

Penegasan tersebut menitikberatkan bahwa kenaikan pendapatan bukan berasal dari beban pajak baru, melainkan dari penertiban dan akurasi data. Dengan integrasi data yang tepat, potensi pajak dapat terungkap lebih optimal dan celah ketidakpatuhan dapat diminimalkan.

Modernisasi Data, Fondasi Pelayanan Publik yang Inklusif
Integrasi NIB–NOP–NIK dinilai menjadi langkah progresif menuju tata kelola pertanahan dan perpajakan yang inklusif. Seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pemilik tanah, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah, akan merasakan manfaat dari data yang terpadu. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah, kewajiban pajak, serta proses layanan administrasi lainnya.

Sementara bagi pemerintah daerah, integrasi ini mempermudah penyusunan kebijakan berbasis data (data-driven policy), peningkatan pengawasan pemanfaatan ruang, serta penguatan keseimbangan fiskal.

Langkah Strategis Menuju Kota Cerdas
Dengan peluncuran integrasi tiga data ini, Denpasar mengukuhkan komitmennya menuju pembangunan kota cerdas (smart city) yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan peningkatan layanan publik. Kementerian ATR/BPN menyatakan siap mendukung penuh implementasi program ini, baik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem teknologi informasi, maupun penguatan regulasi teknis di lapangan.

Langkah Denpasar dinilai sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat Indonesia Lengkap—yakni kondisi di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar, terpetakan, dan terintegrasi secara digital.
(Cts)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.