Anak Komnas Perlindungan Anak Diculik, Penanganan Kasus Oleh Polda Sumatera Utara Hampir 3 Tahun Terkesan Jalan di Tempat
Medan, ..
Meskipun kasus penculikan anak atau perampasan anak dari orang tua yang sah secara undang-undang, sudah hampir 3 tahun, yakni sejak 17 Oktober 2023 ditangani penyidik Direktur Kriminal Umum Bidang Renakta Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini, Juli 2025 kasus tersebut terkesan jalan ditempat.
Demikian diutarakan Richard Simanjuntak kepada rekan-rekannya sesama penggiat perlindungan anak di kantor Lembaga perlindungan anak Sumatera Utara Jl. Kapten M. Jamil Lubis No.114, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bahkan, lanjut Richard menjelaskan, kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1254/X/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 17 Oktober 2023 tidak transparan dalam penanganannya.
Penyidik pembantu maupun penyidik tidak bersedia memberikan informasi tindak lanjut perkembangan laporan atau SP2HP yang sebenarnya merupakan hak dari terlapor untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan.
Sebenarnya, kata Richard Simanjuntak yang merupakan anggota Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, dengan adanya Putusan PTUN Bandung nomor : 99/G/2024/PTUN.BDG yang membatalkan akte kelahiran nomor 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi, maka sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada upaya perampasan anak dari orang tua yang sah dan menguasai anak orang lain dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak dinas kependudukan catatan sipil, dan tanpa hak menguasai anak orang lain, tanpa dasar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut Richard menyampaikan, bahwa dirinya kali ini datang ke poldasu meminta arahan dan bimbingan dari Ketua umum Komnas Perlindungan, Bapak Agustinus Sirait. Atas arahan beliau, sayapun menghubungi Lpa Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, S,Hi, M,Ag
namun beliau lagi ada kegiatan, dan saya tadi didampingi teman-teman dari Komnas perlindungan anak Sumatera Utara.
Saya sebagai orang tua yang anaknya dirampas agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat mengembalikan anak kami dari tangan keluarga pasangan suami-istri yaitu Herpen Cibero dan Tiorina Banurea. Perlu diketahui, bahwa pasangan suami-istri ini tinggal di Medan, tepatnya Alamat Jl. Luku 1 Gg. Sepadan Komplek Luku Riverside kota Medan, sementara anak kami ditelantarkan/ ditinggalkan di Sidikkalang, kabupaten Dairi.
Itu artinya, "anak kami bukan dalam perawatan orang tua yang baik" ucap Richard Simanjuntak dengan meneteskan air mata.
Sementara itu, belum ada informasi yang diperoleh dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Baiklah Kawan- kawan Media kedatangan sebagai oragtua yang anak culik yang sudah proses tiga tahun lebih ditangani di Polda Sumatera Utara di khusus Subdit IV bidang Renakta,Selasa (29/7/2025), belum ada tindak lanjut seperti apa seolah - olah jalan tempat. perlu diketahui saya ini adalah salah satu anggota Komnas perlindungan anak untuk kabupaten Parlawan, yang anak diculik namun penanganannya oleh pihak kepolisian daerah Sumatera Utara seolah terkesan berjalan di tempat. padahal Sudah ada utusan PTUN Bandung Pengadilan tata usaha negara yang membatalkan akte lahir yang di buat para pelaku artinya disitu sudah dapat ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan ada penyampaian informasi palsu kepada pihak catatan sipil kabupaten bekasi dalam penerbitan akte lahir.
Saya sudah dari dalam pihak penyidik kanit UnitnI Renakta Polda Sumut Ariani terkesan tidak mau memberi informasi lagi rapat langsung perg saja seperti itu i dan saya di dampingi bersama teman teman dari lembaga perlindungan anak untuk. Wilayah Sumatera Utara tadi kami sama kedalam.ini Sampai berlarut terakhir buat laporan Polda Sumatera Utara 27 Oktober 2023 tapi saat di tahun 2025 jangan menangkap pelaku mengambilnya anak sayapun negara melalui kepolisian tidak mampu padahalsudah ada putusan pengadilan kedatangan saya pada hari ini ke Polda Sumut.
Saya sudah jelaskan dan Surati ke pihak Komnas perlindungan anak saya sudah dapat antensi dari ketua umum Komnas Perlindungan Anak yaitu bapak Agustinus Sirait dari Jakarta menyuruh untuk ketemu Ketua Komnas provinsi Sumut bapak Munir kebetulan bapak itu bersangkutan ada kegiatan saya di dampingi oleh tim Komnas perlindungan anak.
Saya sudah jelaskan kronologis dari awal bagiamana anak itu berpindah tangan bagiamana mereka pemalsuan akte lahir sampai saat piha kepolisian tidak mampu seolah olah jalan tempat.
Harapan saya sebagai pelapor sebagai orang tua yang anak culik yang saya Sebagai orangtua yah harga diri saya injak-injak anak saya di ambil dirampas namun penanganan saya berharap pihak kepolisian yang menangani persolan kasus ini khusus bidang Renakta Polda Sumut bertidak secara profesional jangan persoalan undang perlindungan anak ini kan undang khusus memperhatikan hubungan anak dan orangtua di pisahkan.
Saya berharap kepada Kapolda Sumut mohon perhatikan ini cara kerja anggota khusus bidang Subdit Renakta Polda Sumut ini persoalan anak saya saya sebagai seorang Komnas perlindungan anak dan anak saya sendiri jadi korban anak orang saya bantu tolong bapak ketua umum Komnas perlindungan anak bapak agustinus Sirait juga tolong perhatian ini sudah. Menjadi penginahaan kepada Komnas perlindungan anak saya sekarang sebagai anggota tolong saya perhatikan harapan saya seperti itu untuk dinas sosial atau pun dinas terkait mohon jadi atensi dan perhatian saya lihat sudah indikasi tidak benar dalam penaganan upaya pengamburan sudah ada apa lagi putusan PTUN yang membatalkan akte lahir berarti secara sah dan nyata bahwa para pelaku ini telah melakukan suatu tindakan pengelapan asal usul pemalsuan surat ontentik tidak tutupi para pelaku segera ditangkap harapan agar anak saya di amankan rehabilitasi saya mintakpertanggung jawaban para pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.