Medan,() Hari Ini kita datang Ke Krimum polda sumut hadir di undangan gelar perkara Atas laporan dugaan pidana Penggelapan Berupa satu buah Sertifikat Hak Milik atas Klien kita, dengan Nomor 237 atas nama Poltak Bernard Fransiskus Sirait. kita melaporkan Saudari terlapor Notaris Insial IAS, hari ini dilakukan gelar perkara.
Adapun Laporan Ke Polda Sumut LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 27 mei 2024,laporan polisi
Nomor:LP/B/327/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA /POLDASUMUT tanggal 1 agustus 2024, Atas nama pelapor ;POLTAK BERNANDO TRANSISKUS SIRAIT,
laporan Polisi nomor;LP/B/328/Vlll/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 1 agustus 2024 atas nama POLTAK BERNANDO TRANSISKUS SIRAIT,atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Hari ini juga dilakukan gelar perkara terkait dengan Laporan pemalsuan atau memasukan keterangan palsu yang mana terlapor adalah saudara OS dan juga hari ini kita meminta gelar perkara itu dilakukan atas laporan dari saudara Andi dan yang mana terlapor adalah saudara Poltak Bernard Fransiskus Sirait, dan hari ini kita semua buka dan kita jelaskan semua terkait hal tersebut.
Dalam gelar ini kita tadi sudah menjelaskan duduk perkaranya terkait peristiwa hukum yang dialami saudara Poltak.
Ini bermula peristiwa hukum dari Saudara Poltak Hendak mengurus atau menerbitkan satu buah Sertifikat diatas Tanah, milik dia, yang bersumber tanah tersebut sebenarnya dari pada orangtua.
Tanah ini dimohonkan untuk diurus sertifikat diserahkanlah kuasa kepada Notaris berinisial IAS , Wilayah kerja Di kabupaten Toba, diserahkan kuasa ke beliau untuk mengurus penerbitan sertifikat Atas Tanah.
Segala syarat dokumen yang dibutuhkan dalam penerbitan sertifikat tersebut sudah diserahkan ke beliau, sebagaimana yang dibuka oleh Notaris Tersebut.
Berdasarkan Cafernut yang dikeluarkan oleh notaris tersebut seharusnya sertifikat Sudah selesai, dengan Cafernut tiga bulan harus sudah selesai dalam waktu tiga bulan yang ditentukan, tetapi dari Caperla sertifikat tersebut tidak juga diserahkan kepada saudara Poltak selaku pemohon atau pemilik atas tanah tersebut yang dimohon sertifikat untuk di urus tidak diserahkan oleh notaris dengan alasan atau dalil tidak jelas.
Sementara hasil penelusuran beliau saudara Poltak bahwa sertifikat tersebut sudah terbit atau sudah selesai dan sudah diserahkan ke notaris harusnya kewajiban notaris adalah menyerahkan sertifikat ke saudara Poltak dan Selaku pemilik , sesuai dengan kesepakatan misi Cafernut harus diserhakan, namun Fakta tidak diserahkan.
Justru Sudara Poltak mengetahui sertifikat tersebut dan pergunakan oleh pihak ketiga atau oknum lain atau masyarakat pihak ketiga yang lainya untuk digunakan peradilan tata usaha atas perbuatan saudara notaris tersebut maka saudara poltak melapor kepada pihak Polres Toba akhirnya ditarik ke Polda Sumut disitu laporan adalah terkait unsur perbuatan pidana.
Peristiwa Hukum terkait pidana penggelapan adalah dimana dari Cafernut jadwal Sudah ditentukan tersebut tidak diserahkan sertifikat.
Sertifikat tersebut dipergunakan oleh oknum lain atau pihak lain untuk menyangkal hak beliau dan dipergunakan ke PTUN dan dipergunakan ke pada hal tidak yang benar, saudara Poltak dituduh dilaporkan melakukan pemalsuan padahal saudara Poltak tidak pernah melakukan pemalsuan dalam betuk apapun dalam penerbitan sertifikat.
Apakah mungkin Poltak memalsukan tanda tangan sendiri dalam suatu dokumen untuk mengurus sertifikat.
DANIEL ARITONANG SH DAN ERWIN SIANIPAR SH SELAKU KUASA HUKUM DARI POLTAK SIRAIT LAW OFFICE DANIEL ARIOS SH & ASSOCIATE Kepada Awak Media Kami berharap Pihak Penyidik Polda Sumut bisa terang mengungkapkan peristiwa hukum ini yang sudah dijelaskan bukti - bukti sudah dipaparkan tadi, peristiwa hukum sudah bisa di gelar perkara semua bisa dibuka seterang - terang demi keadilan bagi saudara Poltak" ,Tutupnya Daniel Aritonang,SH.
Poltak Bernard Fransiskus Sirait Selaku Pemilik Tanah tersebut menyampaikan Kami dibuat gerah dan kami laporkan ke polres Toba dan laporan kami tidak diterima dan kami Bertanya kenapa laporan Kami tidak diterima dan masih main peradilan ke PTUN Waktu saudara Andi melaporkan saya sebagai pemilik sertifikat tanah kenapa laporan Andi diterima di Polda Laporan kami tidak terima dan kami juga heran kasus ini.
Hari ini Gelar khusus di Polda Sumut mudahan ada hasil nya saya akan berjuang sampai titik dara penghabisan di PTUN menang proses kasasi.()
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.