INFORMASI PERKEMBANGAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI PEMATANGSIANTAR TIDAK BISA DI AKSES PUBLIK".



Medan (SHR) Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Komunitas Pemburu Korupsi Kota Pematangsiantar Effendy Pandapotan Simanjuntak mendatangi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Berdasarkan adanya keluhan masyarakat yang tidak dapat mengakses Sistem Informasi Perkembangan Perkara di Pengadilan Negeri PEMATANGSIANTAR (SIPP PN PEMATANGSIANTAR) yang merupakan sistem informasi publik Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang seharusnya dapat diakses publik kini tidak bisa berfungsi dengan baik.
 
 Dari Keluhan Masyarakat yang tidak dapat mengetahui proses perkembangan perkaranya di persidangan dengan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan melalui sipp PN Pematangsiantar namun hal ini tidak dapat dilakukan karena sipp PN tidak bisa diakses. 

Bahkan sipp PN Pematangsiantar sudah lebih kurang 3 bulan tidak dapat berfungsi dengan baik, setiap orang yang mempunyai perkara di pengadilan negeri Pematangsiantar dapat mengikuti perkembangan perkaranya dengan mengklik website Pengadilan Negeri Pematangsiantar namun sudah 3 (tiga) bulan belakangan ini tidak dapat berfungsi dengan baik sehingga apabila mengklik situs web Pengadilan Negeri Pematangsiantar maka akan muncul situs judi online hal ini mengakibatkan tertutupnya informasi publik Pengadilan dalam menyajikan perkembangan perkara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Adapun permintaan Kita agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar dapat menyelesaikan permasalahan dengan memperbaiki pelayanan ini sehingga sistem informasi perkembangan perkara PN Pematangsiantar dapat berfungsi seperti semula.
   
 Menurut informasinya Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah mengalami gangguan serangan Hacker semenjak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan saat ini. 

Sebagai sebuah sistem informasi dan keterbukaan informasi publik yang harus disajikan setiap hari maka Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah harusnya memperbaiki situswebnya dengan menyediakan security sistem pengamanan  dan menyediakan tenaga ahli IT yang dapat memblok segala jenis serangan Hacker dan jangan melakukan pembiaran selama lebih kurang 3 bulan tidak dapat diakses publik.
Kami menduga ada yang ditutup-tutupi sehingga website ini tidak bisa berfungsi dengan baik.

Bahwa merujuk UU keterbukaan informasi publik dalam penyajian informasi perkembangan perkara yang menjadi akses publik harusnya ini tidak boleh terjadi, apalagi adanya anggaran pemeliharaan dan perbaikan yang disediakan untuk itu,  Ada baiknya Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak menutup mata dan dapat membenahi mencarikan solusi penyelesaian.

Masyarakat meminta kepada instansi pemerintah, Kominfo/komdigi, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung dapat menyelesaikan permasalahan serangan Hacker yang menurut Pengadilan Negeri Pematangsiantar sudah meresahkanR.simanjuntak.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.