Medan – ,(SHR) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Rani. Dengan keputusan ini, pasangan Rico Waas dan Zaki dipastikan menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2025-2029.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Partai Umat Kota Medan, Persada SP, mengucapkan selamat kepada Rico Waas dan Zaki atas terpilihnya mereka untuk memimpin Kota Medan selama lima tahun ke depan.
"Selamat kepada Pak Rico Waas dan Pak Zaki. Sekarang saatnya kita bersatu kembali untuk membangun dan menata Kota Medan agar lebih baik," ujar Persada kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai warga Kota Medan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemimpin baru demi kemajuan kota.
"Jika dibutuhkan, kami siap mendukung Untuk Medan Lebih baik," tutupnya.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.