Langkat (SHR) :Pasca terbitnya dokumen Pemeriksaan Audit dan Investigasi Petugas Auditor Inspektorat Kabupaten Langkat terkait Penyaluran Dana BLT BBM Ta.2022 pada masyarakat nelayan di Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, alhasil berbuntut panjang.
"Pasalnya, pada dokumen hasil audit investigasi di temukan 'Keterangan Palsu' yang disinyalir dilakukan oleh 164 orang warga sebagai penerima bantuan namun pada Auditor Inspektorat Kabupaten Langkat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan Pada Dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi Tertanggal 14 Oktober 2024 mereka menerangkan 'tidak menerima bantuan' bahkan mereka menjelaskan jika dokumen poto tanda terima uang bantuan merupakan gambar hasil editan yang dilakukan oleh Klain kami," ucap Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv selaku penasehat hukum Awaluddin Cs, selaku Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (05/02/2025) saat ditemui di Mako Poldasu.
Selanjutnya, dari 164 orang warga yang disinyalir melakukan tindak pidana keterangan palsu 7 (tujuh) orang diantaranya telah dilapor ke Poldasu, adapun tujuan orang warga tersebut adalah :
1. Oknum warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis Berinisial MY.
2.Oknum warga Dusun VI Kenanga Desa Perlis Berinisial MS.
3.Oknum warga Dusun III Mawar Desa Perlis Berinisial IH.
4.Oknum warga Dusun III Mawar Desa Perlis Berinisial AJ.
5.Oknum warga Dusun II Damai Desa Perlis Berinisial SM.
6.Oknum warga Dusun VII Rukun Desa Perlis Berinisial IJ. Dan
7.Oknum warga Dusun I Aman Desa Perlis Berinisial MM.
"Bukti awal terhadap Laporan Pengaduan yang ditujukan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Cq.Dirkrimum/ tanggal 05/02/2025 ini berdasarkan dokumentasi poto penyerahan uang BLT dan dokumen tanda terima Bantuan Sosial BLT BBM Ta.2022 ,yang telah mereka tanda tangani sebagai penerima, serta Dokumen Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Langkat," ucapnya
Dimas mengatakan, kita sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan perbuatan ini pada Kepala Dusun mereka, dan kami yakin ada pihak yang menunggangi, atau aktor intelektual yang mengarahkan warga untuk memberikan keterangan palsu kepada Auditor Inspektorat selaku petugas hukum, yang dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara sebagai mana tersebut dalam Pasal 242 KUHP.(sumber berita dari 'Mas'ud,SH,MH,CPM.CPCLE.CPL, Adv ") Suhendra.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.