Medan,(SHR) Pengurusan Akat Nikah, KIA Akta Lahir dan perubahan KTP Warga Desa Helvetia yang dilaksanakan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deli Serdang dengan menurunkan Mobil Layanan Keliling milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deli Serdang 30 Oktober 2024 yang lalu tak kunjung diselesaikan.
Pengakuan dari Pengurus DPP KMPS ( 22/01) Melalui WhastApp jauh sebelum sudah dingatkan Kadis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deli Serdang dan Jun Leonardus Simbolon, SH, Analis Keuangan Pusat dan Daerah di Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deli Serdang.
Karena sungguh tidak lmasuk akal lagi pelayanan Adminduk di Dukcapil Kab Deli Serdang. Pengurusan Adminduk yang semula di ajukan pihak dewan Pengurus Pusat KMPS, informasi yang dihimpun dari Sekretaris Umum DPP KMPS mengungkapkan “ Semua Adminuk yang yang diurus warga pada tanggal 30 Oktober tahun lalu, Pihak Dukcapil berjanji hari ini akan diserahkan.
Informasi yang diperoleh wartawan ( 22/01) , Penyerahan dokumen Adminuk warga Kampung Baru Desa Helvetia telah diserahkan Jun Leonardus Simbolon, SH, Analis Keuangan Pusat dan Daerah di Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Deli Serdang dan yang sangat mengherankan, beredar informasi, Malahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang menyalahkan Pemerintah desa Helvetia.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.