Medan, (SHR) Kasus ke 7 anggota Polri Satreskrim Polrestabes medan bernama I Dachi dan enam rekannya yang diduga telah membuat Budianto Sitepu tewas seperti mendapatkan perlintasan dari Propam Polda Sumut.
Buktinya, setelah kasus ini ditangani kepolisian Daerah Polda Sumut, ketujuh personil Polrestabes Medan belum dihukum secara pidana ataupun kode etik Senin 23 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB.
Informasi yang didapatkan awak media dari berbagai sumber, ketujuh Personel itu telah berdamai dengan keluarga korban. Bahkan, informasi yang beredar istri alm Budianto Sitepu Juga sudah mencabut Laporannya di polda Sumut pasca adanya dugaan perdamaian tersebut.
Setelah adanya perdamaian itu, Ipda I Dachi sebagai sosok pemeran utama diduga atas tewasnya Budianto Sitepu inipun diduga akan terlepas dari jerat hukum baik kode etik di kepolisian hingga proses pidana.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang ketika dikonfirmasi kru Awak Media di kantornya, Senin (20/1/2025) mengatakan bahwa kasus itu sudah disidangkan.
"Sudah, sudah disidang dan sudah selesai," kata Kombes Bambang.
Ketika dipertanyakan apakah akan di pidana atau dipecat, Kombes Bambang enggan menjawabnya lebih detail.
"Saya mau zoom dulu sama Bapak Kapolda," terangnya sambil bergegas naik mobil dinas meninggalkan awak media.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi kru media ini melalui pesan Whatsapnya (20/1/2025) mengaku bahwa kasus ini masih terus berjalan.
"Dari peristiwa ini muncul, Polrestabes sudah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran oknum personil, kemudian Polda Sumut menarik ke 7 nya dengan dilakukan demosi untuk membuat proses berjalan obyektif, ke 7 nya pun dilakukan penempatan dalam sel khusus pelanggar anggota Polri," ungkapnya.
Selain itu, Hadi Juga mengaku bahwa kasus terus bergulir di Propam maupun di Reskrim.
"Saat ini prosesnya masih terus berjalan di Propam maupun di reskrim, jika dari pihak keluarga bertemu dengan keluarga korban itu bagian dari empati sesama dan hal itu tentu baik dilakukan," terangnya.
Akan tetapi, ketika kru media ini menyingung kembali terkait bentuk demosi apa yang diberikan Polda Sumut terhadap ke 7 personil tersebut, Kombes Hadi pun enggan menjawabnya.
Sayangnya, pengacara keluarga Budianto Sitepu bernama Rahmad Sidik ketika dikonfirmasi kru media ini pada (20/1/2025) siang.enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait dengan kasus itu dan hanya mengatakan sedang ada kerjaan.
"Saya sedang ada kerjaan," ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota Polri berdinas di Polrestabes Medan Ipda ID dan 6 rekannya diduga telah membuat Budianto Sitepu tewas,
Senin 23 Desember 2024 sekira Pukul 22.00 WIB
Korban tewas usai dijemput oleh 7 anggota polri itu saat di Warung Tuak Jalan Binjai KM 13 Gang Horas Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang didapat awak media, ketujuh anggota Polri itu saat ini telah diamankan atau ditahan di Bidang Propam Polda Sumut.
Mereka yang ditahan itu informasinya diantaranya Ipda ID, Aiptu RS, Bripka BA, Bripka T, Brigadir B, Brigadir P dan Briptu D.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan bahwa ketujuh personil Polri itu sudah di Patsus.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.