Medan,(SHR)Dalam menyambut hari libur natal dan tahun baru pemko medan buat aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan. yang bertugas
Suasana di kantor Wali Kota Medan kepada awak media Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, jadwal liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan.
Dijelaskan Subhan, untuk Natal, libur ASN Pemko Medan hanya satu hari yakni tanggal 25 Desember 2024. Sementara untuk libur Tahun Baru hanya tanggal 1 Januari 2025.
Subhan menjelaskan, libur tersebut sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Untuk libur Nataru ASN Pemko Medan hanya satu hari. Sesuai dengan aturan pemerintah pusat," jelasnya.
Ditegaskannya, akan ada sanksi untuk ASN yang terlambat atau tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan.
"Pasti ya, ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi pada tanggal 2 Januari seluruh ASN yang tidak mengambil cuti harus sudah masuk kerja lagi," jelasnya.Kita minta ASN setelah libur nanti, bisa masuk tepat waktu dan kembali bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya ..deni.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.