Libur Nataru ASN Pemko Medan hanya Satu Hari, Kepala BKD: Ada Sanksi untuk yang Melanggar

 
Medan,(SHR)Dalam menyambut hari libur  natal dan tahun baru pemko medan buat aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)   telah ditetapkan. yang bertugas 

Suasana di kantor Wali Kota Medan kepada awak media Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan, jadwal liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)   telah ditetapkan. 
Dijelaskan Subhan, untuk Natal, libur ASN Pemko Medan hanya satu  hari yakni  tanggal 25 Desember 2024. Sementara untuk  libur  Tahun Baru hanya tanggal 1 Januari 2025.  


Subhan menjelaskan, libur tersebut sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Untuk libur Nataru ASN Pemko Medan hanya satu hari. Sesuai dengan aturan pemerintah pusat," jelasnya.

Ditegaskannya, akan ada sanksi untuk ASN yang  terlambat atau tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan.
"Pasti ya, ada sanksi sesuai dengan aturan  yang berlaku. Jadi pada tanggal 2 Januari seluruh ASN yang tidak mengambil cuti harus sudah masuk  kerja lagi," jelasnya.Kita minta ASN setelah libur nanti, bisa masuk tepat waktu dan kembali bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya ..deni.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.