Soal Izin Reklamasi Disperindag ESDM Sumut Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Dokumen PT BUMI dan CV Sambara


Medan,(SHR)Korupsi Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebabkan  kerugian negara dan perekonomian negara diduga kuat telah terjadi pada aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dan penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (Sumut).

Pasalnya, penambangan pada lokasi-lokasi tersebut, selain diduga dilakukan perusahaan penambang maupun perseorangan di  luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan sampai detik ini tidak ada melakukan reklamasi dan pasca tambang, meski  ada yang sudah hampir habis masa berlaku IUP Operasi Produksi (OP), dan lokasi penambangan sudah ditinggalkan sejak bertahun-tahun lalu.

Atas kondisi di atas, yang diperoleh berdasarkan hasil investigasi dan informasi, dicoba kembali melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindag ESDM Sumut, melalui Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing mengatakan.

"IUP OP CV Sambara akan berakhir pada Agustus 2024 mendatang, dan kemungkinan tidak diperpanjang, karena sampai saat ini tidak ada tanda-tanda perusahaan tersebut memperpanjang, yang seharusnya setengah tahun sebelum masa IUP OP habis harusnya sudah diperpanjang." kata August, Selasa (2/7/2024).

Sementara saat diminta agar dikeluarkan dokumen perencanaan reklamasi dan pasca tambang kedua perusahaan, PT BUMI dan CV Sambara yang telah disetujui pihaknya dan OPD lainnya, August Sihombing terkesan berkelit, meminta agar wartawan membuat permintaan secara tertulis.

"Tujuannya surat permintaan itu dibuat, apa tujuannya, dan itu pun susah, apakah akan disetujui Kepala Dinas atau tidak, dan pasti akan panjang prosesnya." katanya berkelit 

Sementara  Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald menyatakan  tak ada alasan bagi APH (Polda Sumut, Kejati Sumut, Kejagung bahkan KPk) untuk diam atau pun diduga mempeti eskan kasus dugaan korupsi sumber daya alam Sumut ini.

"Perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi dan lainnya , " ujarnya.

Dalam korupsi di sektor sumber daya alam, lanjutnya  harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, yaitu mengembalikan kepada kondisi awal. Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak.

"Dengan tidak membayar pajak saat membeli hasil tambang karena berasal dari lokasi yang diduga ilegal apakah tidak cukup menjadi bukti lainnya merugikan pendapatan negara" geram Max.

Terkait reklamasi, pihak mengaku dari PT JUi Shin Indonesia dan PT BUMI mengatakan telah mendapat izin, berupa kerjasama dengan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, bekas galian pasir kuarsa dibuat kolam ikan.

“Tidak benar itu, mana mungkin saya, sebagai Kepala Desa, berani melawan aturan hukum. Suruh dia tunjukkan bukti kalau ada kerja sama dengan saya untuk membuat bekas galian tambang mereka menjadi kolam ikan , " ujar Kades dengan tegas 

Jangan mengarang-ngarang lah. Kalau bisa seperti itu, nanti semua perusahaan tambang, gampang, tidak usah keluar modal banyak untuk melakukan reklamasi/penimbunan kembali pasca tambang, tinggal dibuatnya MoU untuk jadi kolam ikan, ” tegas Kades.

Disebutkan jangan banyak
kali alasan, suruh tunjukan buktinya surat perjanjian yang dimaksud. 

"Reklamasi dan pasca tambang Itu kan syarat mutlak ketika mau mengajukan izin tambang, wajib dan harus melakukannya, ” tegasnya 

Dalam hal ini sebagai Kades Gambus Laut, saya berterima kasih kepada para rekan media karena daratan yang digali sampai jebol ke sungai sudah ditutup kembali oleh mereka. 

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat bernama Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, pada Januari 2024 lalu ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan dan pencurian pasir kuarsa dari lahannya luas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Batubara, sebagai terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Dimana Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut berhasil menyita 2 unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Namun tak kunjung menjemput paksa Chang Jui Fang selaku Dirut PT Jui Shin Indonesia dan Komisaris Utama di PT BUMI. Meski diketahui, surat penjemputan paksa Chang Fang sudah semakin lama diterbitkan.

Saat dicoba konfirmasi langsung kepada Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia dan disebut sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang , melalui nomor selulernya, 0811 1839 ###, belum menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan perihal kemangkirannya. ( ndo)

Kepala Bidang Hidrogeology Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing ( tengah)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.